Kamis, 23 April 2015

Susunan organisasi Kemdikbud


Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)Susunan organisasi Kemdikbud  terdiri atas :
  1. Sekretariat Jenderal, 
  2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, 
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat., 
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, 
  5. Direktorat Jenderal Kebudayaan, 
  6. Inspektorat Jenderal,
  7. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar