Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)Susunan organisasi Kemdikbud terdiri atas :
- Sekretariat Jenderal,
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
- Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.,
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
- Direktorat Jenderal Kebudayaan,
- Inspektorat Jenderal,
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
- Badan Penelitian dan Pengembangan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar